LINDUNGI HUTAN DARI UPAYA PEMBAKARAN GUNA MEMBUKA LAHAN BARU - Zakiyah Esa Nur Fadilah (072)
Hutan
merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau
tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah cukup luas. Pohon sendiri adalah
tumbuhan cukup tinggi dengan masa hidup bertahun-tahun. Hutan begitu banyak memiliki manfaat bagi manusia,
manfaat terbesar dari hutan adalah sebagai tempat penghasil oksigen bagi
makhluk hidup yang membutuhkan, karena hutan merupakan paru-paru dunia, hutan
juga merupakan tempat sterilisasi gas-gas yang berbahya bagi makhluk hidup
seperti CO2 (Karbon dioksida), bagi daerah yang rawan longsor pohon adalah
fasilitas yang kuat untuk menjadi pencegah dari bencana tersebut, selain
manfaat itu hutan juga merupakan suatu tempat atau habitat bagi fauna.
Akan tetapi, kini hutan telah banyak mengalami kerusakan baik
itu di karenakan faktor alam ataupun karena tangan manusia sendiri. Salah satu
kerusakan hutan adalah karena terjadinya kebakaran hutan, kebakaran hutan yang
terjadi karena faktor alam adalah yaitu kemarau yang panas karena suhu yang
panas tersebut besar kemungkinan terjadilah kebakaran hutan. Kebakaran hutan
itu sendiri lebih besar diakibatkan oleh ulah tangan manusia, seperti membakar
hutan karena ingin membuat lahan baru. Sebagai manusia seharusnya kita sadar,
membakar hutan juga berarti membakar yang ada di dalamnya seperti para
fauna-fauna, tanpa kita sadari ketika kita membakar hutan bisa jadi bukan hanya
hutan sebagai habitat mereka yang kita bakar melainkan para fauna itu sendiri
juga.
Selama
beberapa dekade telah banyak terjadinya kebakaran hutan di beberapa wilayah di
Indonesia, menurut catatan peristiwa kebakaran hutan terbesar yang terjadi di
Indonesia Dalam
sejarah kebakaran hutan di Indonesia, kebakaran hutan yang terbesar terjadi
pada tahun 1997/1998 yang mencapai luasan 9,7 juta Ha lahan dengan luasan areal
terbakar tersebar di beberapa pulau seperti, Sumatera 1,7 juta Ha, Kalimantan
6,5 juta Ha, Jawa 0,1 juta Ha, Sulawesi 0,4 juta Ha dan Irian Jaya 1 juta Ha.
Dilihat dari faktor penyebab kebakaran hutan dan lahan
di Indonesia, faktor alam tampaknya hanya memegang peranan kecil, sedangkan
faktor manusia menyebabkan hampir 100% dari kejadian kebakaran hutan dan lahan,
baik sengaja maupun tidak disengaja, contohnya api digunakan dalam pembukaan
lahan.
Membakar Hutan untuk membuka lahan baru itu merupakan
jalan yang kurang tepat untuk dilakukan, karena Indonesia sendiri merupakan negara
dengan iklim tropis yang bisa saja membuat persebaran rambatan api semakin
besar dan luas akibat dari proses pembakaran dan di tambah panas bumi sehingga
mengakibatkan kebakaran hutan yang lebih luas. Apalagi di daerah-daerah yang
rawan terjadinya kebakaran hutan sebagian besar memiliki hutan gambut yang
banyak yang dapat memicu rawannya terjadi kebakaran hutan.
Kebakaran yang terjadi karena faktor alam yaitu Suhu
yang tinggi akibat penyinaran matahari langsung menyebabkan bahan bakar
mengering dan mudah terbakar dan juga
curah hujan yang kurang sehingga hutan kurang lembab dan ketersediaan airnya
kurang sehingga memicu terjadinya kebakaran hutan. Pada peristiwa kebakaran
hutan tersebut terdapat pula dampak yang di rasakan oleh kita sendiri maupun
alam, akibat negatif yang ditimbulkan cukup besar misalnya kerusakan ekologis,
menurunnya estetika, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktifitas tanah, perubahan iklim
mikro maupun global, menurunkan keanekaragaman sumberdaya alam hayati dan
ekosistemnya yang merupakan sumber plasma nutfah yang tak ternilai.
Dampak pada kesehatan yaitu timbulnya asap yang
mengganggu kesehatan masyarakat terutama masyarakat miskin, lanjut usia, ibu
hamil dan anak balita seperti infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), asma
bronkial, bronkitis, pneumonia, iritasi mata dan kulit. Dampak sosial yaitu
hilangnya mata pencaharian, rasa keamanan dan keharmonisan masyarakat lokal (Kantor
Meneg L.H., 1998). Selain itu, diduga kebakaran hutan ini dapat menghasilkan
racun dioksin, yang dapat menyebabkan kanker dan kemandulan bagi wanita (Tempo,
27 Juni 1999).
Sebagai masyarakat yang sama-sama memanfaatkan hutan
kita harus mencari cara dan solusi agar hutan kita di Indonesia pertahunnya
tidak mengalami penurunan bahkan bisa jadi sampai musnah, yaitu dengan cara
menaati hukum. Proses pembukaan lahan perkebunan dari bentuk hutan tidak
dibernarkan dengan cara di bakar karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan pasal 56, ayat (1) yaitu Setiap Pelaku Usaha
Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Bahkan hukum juga telah menyatakan bahwa membuka lahan dari hutan dengan cara
di bakar itu tidak diperbolehkan kita harus meminta izin terlebih dahulu dan telah
diberi izin karena bagaimana bentuk perlakuan kita terhadap hutan juga
mempunyai hukum sendiri. Kemudian kita tidak boleh sembarangan memainkan api di
hutan apalagi pada musim kemarau, lebih
menitik beratkan dan memantau lahan yang rawan terjadi kebakaran hutan, menyediakan
air yang cukup banyak dan bisa membuat pemadam kebakaran hutan sehingga api
lebih mudah di padamkan terlebih dahulu sebelum merambat menjadi besar,
melakukan patroli hutan guna mendeteksi kebakaran hutan sedini mungkin apalagi
pada saat musim kemarau, dan membuat sebuah sistem informasi kebaran hutan.
Apabila telah terjadi kebakaran hutan yang harus kita lakukan kembali adalah
membuat hutan itu kembali lestari dan bukan malah membiarkannya begitu saja,
bisa dengan cara reboisasi dan olah lahan atau perawatan kembali tanah
Hutan merupakan sebuah titipan dan kita sebagai manusia yang
memanfaatkannya harus selalu senantiasa merawatnya dan melestarikannya bukan
malah demi kepentingan individu harus merusaknya dengan cara membakarnya masih
ada cara lain yang harus di lakukan misalnya cukup dengan membersihkannya
menggunakan tangan dengan melakukan tebang pilih tanpa harus membakarnya karena
cara itu tidaklah benar dan tak lupa pula untuk menanamnya kembali. Apalagi
kita tahu di hutan itu bukan hanya tempat pepohonan melaikan sebuah habitat
pula bagi satwa, jika kita membakarnya bisa jadi kita membakar satwa itu pula.
Mari sama-sama kita menjaga hutan kita dan memanfaatakannya sesuai porsinya
tanpa harus merusaknya.
Komentar
Posting Komentar