LINDUNGI HUTAN DARI UPAYA PEMBAKARAN GUNA MEMBUKA LAHAN BARU - Zakiyah Esa Nur Fadilah (072)


Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah cukup luas. Pohon sendiri adalah tumbuhan cukup tinggi dengan masa hidup bertahun-tahun.  Hutan begitu banyak memiliki manfaat bagi manusia, manfaat terbesar dari hutan adalah sebagai tempat penghasil oksigen bagi makhluk hidup yang membutuhkan, karena hutan merupakan paru-paru dunia, hutan juga merupakan tempat sterilisasi gas-gas yang berbahya bagi makhluk hidup seperti CO2 (Karbon dioksida), bagi daerah yang rawan longsor pohon adalah fasilitas yang kuat untuk menjadi pencegah dari bencana tersebut, selain manfaat itu hutan juga merupakan suatu tempat atau habitat bagi fauna.
Akan tetapi, kini hutan telah banyak mengalami kerusakan baik itu di karenakan faktor alam ataupun karena tangan manusia sendiri. Salah satu kerusakan hutan adalah karena terjadinya kebakaran hutan, kebakaran hutan yang terjadi karena faktor alam adalah yaitu kemarau yang panas karena suhu yang panas tersebut besar kemungkinan terjadilah kebakaran hutan. Kebakaran hutan itu sendiri lebih besar diakibatkan oleh ulah tangan manusia, seperti membakar hutan karena ingin membuat lahan baru. Sebagai manusia seharusnya kita sadar, membakar hutan juga berarti membakar yang ada di dalamnya seperti para fauna-fauna, tanpa kita sadari ketika kita membakar hutan bisa jadi bukan hanya hutan sebagai habitat mereka yang kita bakar melainkan para fauna itu sendiri juga.
  Selama beberapa dekade telah banyak terjadinya kebakaran hutan di beberapa wilayah di Indonesia, menurut catatan peristiwa kebakaran hutan terbesar yang terjadi di Indonesia Dalam sejarah kebakaran hutan di Indonesia, kebakaran hutan yang terbesar terjadi pada tahun 1997/1998 yang mencapai luasan 9,7 juta Ha lahan dengan luasan areal terbakar tersebar di beberapa pulau seperti, Sumatera 1,7 juta Ha, Kalimantan 6,5 juta Ha, Jawa 0,1 juta Ha, Sulawesi 0,4 juta Ha dan Irian Jaya 1 juta Ha.
Dilihat dari faktor penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, faktor alam tampaknya hanya memegang peranan kecil, sedangkan faktor manusia menyebabkan hampir 100% dari kejadian kebakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun tidak disengaja, contohnya api digunakan dalam pembukaan lahan.
Membakar Hutan untuk membuka lahan baru itu merupakan jalan yang kurang tepat untuk dilakukan, karena Indonesia sendiri merupakan negara dengan iklim tropis yang bisa saja membuat persebaran rambatan api semakin besar dan luas akibat dari proses pembakaran dan di tambah panas bumi sehingga mengakibatkan kebakaran hutan yang lebih luas. Apalagi di daerah-daerah yang rawan terjadinya kebakaran hutan sebagian besar memiliki hutan gambut yang banyak yang dapat memicu rawannya terjadi kebakaran hutan.
Kebakaran yang terjadi karena faktor alam yaitu Suhu yang tinggi akibat penyinaran matahari langsung menyebabkan bahan bakar mengering dan mudah terbakar dan  juga curah hujan yang kurang sehingga hutan kurang lembab dan ketersediaan airnya kurang sehingga memicu terjadinya kebakaran hutan. Pada peristiwa kebakaran hutan tersebut terdapat pula dampak yang di rasakan oleh kita sendiri maupun alam, akibat negatif yang ditimbulkan cukup besar misalnya kerusakan ekologis, menurunnya estetika, merosotnya nilai ekonomi hutan  dan produktifitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, menurunkan keanekaragaman sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang merupakan sumber plasma nutfah yang tak ternilai.
Dampak pada kesehatan yaitu timbulnya asap yang mengganggu kesehatan masyarakat terutama masyarakat miskin, lanjut usia, ibu hamil dan anak balita seperti infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), asma bronkial, bronkitis, pneumonia, iritasi mata dan kulit. Dampak sosial yaitu hilangnya mata pencaharian, rasa keamanan dan keharmonisan masyarakat lokal (Kantor Meneg L.H., 1998). Selain itu, diduga kebakaran hutan ini dapat menghasilkan racun dioksin, yang dapat menyebabkan kanker dan kemandulan bagi wanita (Tempo, 27 Juni 1999).
Sebagai masyarakat yang sama-sama memanfaatkan hutan kita harus mencari cara dan solusi agar hutan kita di Indonesia pertahunnya tidak mengalami penurunan bahkan bisa jadi sampai musnah, yaitu dengan cara menaati hukum. Proses pembukaan lahan perkebunan dari bentuk hutan tidak dibernarkan dengan cara di bakar karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan pasal 56, ayat (1) yaitu Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Bahkan hukum juga telah menyatakan bahwa membuka lahan dari hutan dengan cara di bakar itu tidak diperbolehkan kita harus meminta izin terlebih dahulu dan telah diberi izin karena bagaimana bentuk perlakuan kita terhadap hutan juga mempunyai hukum sendiri. Kemudian kita tidak boleh sembarangan memainkan api di hutan apalagi pada musim kemarau,  lebih menitik beratkan dan memantau lahan yang rawan terjadi kebakaran hutan, menyediakan air yang cukup banyak dan bisa membuat pemadam kebakaran hutan sehingga api lebih mudah di padamkan terlebih dahulu sebelum merambat menjadi besar, melakukan patroli hutan guna mendeteksi kebakaran hutan sedini mungkin apalagi pada saat musim kemarau, dan membuat sebuah sistem informasi kebaran hutan. Apabila telah terjadi kebakaran hutan yang harus kita lakukan kembali adalah membuat hutan itu kembali lestari dan bukan malah membiarkannya begitu saja, bisa dengan cara reboisasi dan olah lahan atau perawatan kembali tanah
Hutan merupakan sebuah titipan dan kita sebagai manusia yang memanfaatkannya harus selalu senantiasa merawatnya dan melestarikannya bukan malah demi kepentingan individu harus merusaknya dengan cara membakarnya masih ada cara lain yang harus di lakukan misalnya cukup dengan membersihkannya menggunakan tangan dengan melakukan tebang pilih tanpa harus membakarnya karena cara itu tidaklah benar dan tak lupa pula untuk menanamnya kembali. Apalagi kita tahu di hutan itu bukan hanya tempat pepohonan melaikan sebuah habitat pula bagi satwa, jika kita membakarnya bisa jadi kita membakar satwa itu pula. Mari sama-sama kita menjaga hutan kita dan memanfaatakannya sesuai porsinya tanpa harus merusaknya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA - ANGGI MAULANA BAGUS SYAHPUTRA (075)

KEMBALIKAN HABITATKU - SINTA AVILA R (049)

PENGELOLAHAN HASIL HUTAN YANG DAPAT DIMANFAATKAN - YOGI ANDRIAS APRIWANTO (067)