PENANGKARAN RUSA DEMI KELANGSUNGAN HIDUP RUSA DI INDONESIA - KEVIN WIDIAR G. (074)


Masih ingat dengan satu dari tiga maskot Asian Games 2018 yang bernama “Atung”? Atung disini merupakan jenis rusa endemik yang ada di Indonesia. Usut punya-usut salah satu alasan jenis rusa ini dipilih menjadi maskot kebanggan Indonesia adalah sebagai bentuk kampanye perlindungan satwa langka yang ada di Indonesia terutama jenis rusa. Indonesia memiliki 4 jenis rusa endemik, diantaranya Rusa Sambar (Rusa unicolor), Rusa Timor (Rusa timorensis), Rusa Totol (Axis axis), dan Rusa Bawean (Axis kuhlii). Namun sayang seribu sayang, seiring waktu populasi keempat jenis rusa ini semakin terdegradasi dikarenakan banyak faktor diantaranya habitat yang menipis, perburuan liar dan perkembangbiakan yang lama. Maka dari itu muncul ide-ide untuk mempertahankan kelestarian populasi rusa endemik Indonesia, satu diantaranya ialah dengan membuat penangkaran rusa.

Sebagai satwa yang mendapat status dilindungi, maka upaya penangkaran pun terdapat pengaturan yang lebih spesifik dibandingkan dengan satwa/hewan ternak pada umumnya. Pengaturan tersebut diatur dalam produk perundangan khusus. Produk perundangan yang dijadikan landasan dalam pelaksanaan kebijalan penangkaran rusa adalah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Peraturan pelaksanaan yang diterbitkkan adalah PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Pemanfaatan satwa liar pengaturannya didasarkan pada PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, Permenhut No. 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Kepmenhut No. 447 Tahun 2003 tentang Tata Usaha atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Alur perijinan menurut Peraturan Dirjen PHKA diantaranya :
  1. Pemohon mengajukan permohonan izin dengan kelengkapan dokumen kepada Kepada KSDA melalui Kepala Sus Bagian Tata Usaha (KSBTU).
  2. Kepala Balai meneruskan kepada KSBTU untuk ditelaah aspek teknis dan administrasi.
  3. KSBTU membuat telaah teknis dan administrasi dan memproses SK Penangkaran bila memenuhin syarat atau membuat surat penolakan bila tidak memenuhi syarat.
  4. Kepala Balai menandatangani SK izin Penangkatran/Surat Penolakan.
  5. Setelah SK Penangkaran selesai disampaikan kepada pemohon melalui KSBTU.
Perlu diketahui juga bahwa dalam proses pengajuan ijin penangkaran, harus dipenuhi beberapa persyaratan sebagai kelengkapan untuk pengajuan ijin penangkaran.

            Dalam proses penangkaran rusa, penangkar diharuskan menjalankan beberapa prosedur penting mengenai pencatatan dan pelaporan penangkaran rusa. Dalam Permenhut no. 19 Tahun 2005, penangkar rusa harus membuat buku induk (stud book) dan buku catatan harian (log book) yang digunakan untuk melakukan pencatatan yerhadap perkembangan satwa yang ditangkarkan. Selain itu untuk melengkapi catatan harian sekaligus, maka dibuatlah buku laporan bulanan terkait perkembangan penangkaran rusa. Laporan ini mencakup tentang jumlah dan jenis kelamin satwa induk penangkaran, termasuk anakannya. Selanjunya dicatat juga mutase penangkaran, berupa penambahan dan pengurangan rusa yang dipengaruhi oleh kematian atau bisa jadi karena adanya pemindahan ke penangkaran lain. Pencatatan tersebut berguna untuk mengetahui secara rinci perkembangan setiap bulannya.

            Penangkaran rusa oleh masyarakat memiliki harapan besar dan prospek yang baik dimasa yang akan datang, namn harus dilakukan sosialisasi lebih dari pemerintah (BKSDA) sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan kebijakan dan mengontrol kebijakan, maupun pada masyarakat sebagai kelompok yang akan menangani penangkaran rusa diharapkan lebih terbuka dan mau berkolaborasi baik dengan pemerintah demi kelangsungan hidup satwa khususnya rusa di Indonesia. Jika kedua aspek ini dijalankan dengan benar, maka penangkaran rusa oleh masyarakat dapat dipastikan berjalan optimal sehingga masyarakat mendapat manfaat segi ekonomi dan edukasi yang dilakukan secara legal dan lestari.
           


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA - ANGGI MAULANA BAGUS SYAHPUTRA (075)

KEMBALIKAN HABITATKU - SINTA AVILA R (049)

PENGELOLAHAN HASIL HUTAN YANG DAPAT DIMANFAATKAN - YOGI ANDRIAS APRIWANTO (067)