PENANGKARAN RUSA DEMI KELANGSUNGAN HIDUP RUSA DI INDONESIA - KEVIN WIDIAR G. (074)
Masih ingat dengan satu dari tiga
maskot Asian Games 2018 yang bernama
“Atung”? Atung disini merupakan jenis rusa endemik yang ada di Indonesia. Usut
punya-usut salah satu alasan jenis rusa ini dipilih menjadi maskot kebanggan
Indonesia adalah sebagai bentuk kampanye perlindungan satwa langka yang ada di
Indonesia terutama jenis rusa. Indonesia memiliki 4 jenis rusa endemik,
diantaranya Rusa Sambar (Rusa unicolor),
Rusa Timor (Rusa timorensis), Rusa
Totol (Axis axis), dan Rusa Bawean (Axis kuhlii). Namun sayang seribu
sayang, seiring waktu populasi keempat jenis rusa ini semakin terdegradasi
dikarenakan banyak faktor diantaranya habitat yang menipis, perburuan liar dan
perkembangbiakan yang lama. Maka dari itu muncul ide-ide untuk mempertahankan
kelestarian populasi rusa endemik Indonesia, satu diantaranya ialah dengan
membuat penangkaran rusa.
Sebagai satwa yang mendapat
status dilindungi, maka upaya penangkaran pun terdapat pengaturan yang lebih spesifik
dibandingkan dengan satwa/hewan ternak pada umumnya. Pengaturan tersebut diatur
dalam produk perundangan khusus. Produk perundangan yang dijadikan landasan
dalam pelaksanaan kebijalan penangkaran rusa adalah UU No. 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Peraturan pelaksanaan yang diterbitkkan
adalah PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Pemanfaatan satwa liar pengaturannya didasarkan pada PP No. 8 Tahun 1999
tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, Permenhut No. 19 Tahun 2005
tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Kepmenhut No. 447 Tahun 2003
tentang Tata Usaha atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Alur perijinan menurut Peraturan
Dirjen PHKA diantaranya :
- Pemohon mengajukan
permohonan izin dengan kelengkapan dokumen kepada Kepada KSDA melalui
Kepala Sus Bagian Tata Usaha (KSBTU).
- Kepala Balai meneruskan
kepada KSBTU untuk ditelaah aspek teknis dan administrasi.
- KSBTU membuat telaah
teknis dan administrasi dan memproses SK Penangkaran bila memenuhin syarat
atau membuat surat penolakan bila tidak memenuhi syarat.
- Kepala Balai
menandatangani SK izin Penangkatran/Surat Penolakan.
- Setelah SK Penangkaran
selesai disampaikan kepada pemohon melalui KSBTU.
Perlu diketahui juga bahwa dalam
proses pengajuan ijin penangkaran, harus dipenuhi beberapa persyaratan sebagai
kelengkapan untuk pengajuan ijin penangkaran.
Dalam
proses penangkaran rusa, penangkar diharuskan menjalankan beberapa prosedur
penting mengenai pencatatan dan pelaporan penangkaran rusa. Dalam Permenhut no.
19 Tahun 2005, penangkar rusa harus membuat buku induk (stud book) dan buku
catatan harian (log book) yang digunakan untuk melakukan pencatatan yerhadap
perkembangan satwa yang ditangkarkan. Selain itu untuk melengkapi catatan
harian sekaligus, maka dibuatlah buku laporan bulanan terkait perkembangan
penangkaran rusa. Laporan ini mencakup tentang jumlah dan jenis kelamin satwa
induk penangkaran, termasuk anakannya. Selanjunya dicatat juga mutase
penangkaran, berupa penambahan dan pengurangan rusa yang dipengaruhi oleh
kematian atau bisa jadi karena adanya pemindahan ke penangkaran lain.
Pencatatan tersebut berguna untuk mengetahui secara rinci perkembangan setiap
bulannya.
Penangkaran
rusa oleh masyarakat memiliki harapan besar dan prospek yang baik dimasa yang
akan datang, namn harus dilakukan sosialisasi lebih dari pemerintah (BKSDA)
sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan kebijakan dan mengontrol kebijakan,
maupun pada masyarakat sebagai kelompok yang akan menangani penangkaran rusa
diharapkan lebih terbuka dan mau berkolaborasi baik dengan pemerintah demi
kelangsungan hidup satwa khususnya rusa di Indonesia. Jika kedua aspek ini
dijalankan dengan benar, maka penangkaran rusa oleh masyarakat dapat dipastikan
berjalan optimal sehingga masyarakat mendapat manfaat segi ekonomi dan edukasi yang
dilakukan secara legal dan lestari.
Komentar
Posting Komentar